Koperasi Property Today Indonesia (KPTI) menggunakan modus:
Menawarkan jual beli dan atau investasi properti dan atau menabung tanah dengan bagi hasil.
Menggunakan kuasa jual dari pemilik lahan yang sebenarnya, KPTI melalui berbagai PT yang mereka buat menawarkan lahan tersebut dan menerima uang dari konsumen, namun tidak menyetorkan / membayarkan uang tersebut kepada pemilik lahan, akibatnya konsumen tidak mendapatkan apa yang dijanjikan.
Kasus ini diungkap oleh akun Twitter @sang_lalat dalam bentuk utas pada 22 Juni 2023 namun kasusnya sendiri sudah berjalan lama, hingg saat ini para konsumen yang dirugikan masih melakukan perlawanan masing-masing, disebabkan wilayah kejadian tersebar.
KPTI dengan menggunakan berbagai PT dengan agresif melakukan pemasangan melalui media OLX, INSTAGRAM serta media pemasaran digital lainnya. Klik link ini untuk akses ke landing page mereka agar anda dapat waspada di lokasi mana saja mereka beraksi.
Harap para konsumen mewaspadai ini, sebab perkara ini masih terus berjalan, dan belum ada upaya hukun yang efektif untuk menangkap dan menghukum para pendiri dari KPTI serta seluruh usaha yang ada di dalam kelompok usaha mereka.
Kami tayangkan beberapa kutipan dari akun tersebut di sini.