Pembukaan UU no 8 tahun 1999 pasal 3

Ini adalah bagian penting untuk dapat dijadikan argumen pada sidang di BPSK. 

Pasal ini normatif, sehingga tidak perlu ditafsirkan. Ketika ada  argumen membantah permintaan konsumen, maka konsumen dapat merujuk pada pasal ini sesuai dengan argumen bantahan yang diberikan serta mengapa tuntutan konsumen sepatutnya dipenuhi oleh Majelis BPSK.

Link untuk akses dokumen lengkap UU no 8 tahun 1999 klik link ini.   

Pasal 4 UU no 8 tahun 1999 hak konsumen

Pasal ini penting karena memuat hak-hak konsumen yang kerap harus digunakan dalam membacakan gugatan / kronologis. 

Hal yang umum adalah: 

Pasal ini dapat digunakan untuk memperkuat argumen bahwa konsumen telah mengeluh namun tidak ditanggapi dalam pengertian dilakukan perbaikan dan dipenuhi keluhannya tersebut.

Pasal 47 UU no 8 tahun 1999

Pasal ini kerap mendapatkan penolakan dari pelaku usaha, bahkan oleh Majelis BPSK. 

Untuk memperkuat argumen maka perlu dilihat penjelasan pasan 47 ini.

Bentuk jaminan tertulis adalah penting yang menandaskan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen, dengan jelas dituliskan apa perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen

Pasal 18 UU no 8 tahun 1999  tentang klausula baku

Pasal ini penting karena satu dari antara banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mungkin tidak sadari dan atau bahkan disengaja. 

Sanksi pelanggaran pasal ini dapat menjadi pidana, dengan denda 2 milyar bagi pelaku usaha. 

Pasal 61 UU no 8 tahun 1999, sanksi pidana

Termasuk dengan penggunaan klausula baku untuk menghindari tanggung jawab oleh pelaku usaha