Pokok penting membuat gugatan pada sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sanggahan:
Informasi yang ditulis di sini berdasarkan pengalaman bersidang dalam beberapa kali gugatan konsumen terhadap pelaku usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi DKI
Meskipun kami yakini benar namun ini bukanlah informasi profesional dari seorang pengacara, sehingga tidak dapat serta merta dijadikan rujukan dalam membuat gugatan pada sidang gugatan konsumen terhadap pelaku usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kami menyarankan pendampingan hukum dan atau konsultasi kepada seorang pengacara dan atau penasihat hukum profesional untuk penyusunan gugatan yang lebih baku dan sesuai dengan kaidah beracara yang lazim berlaku.
Sidang gugatan di BPSK bukanlah sidang seperti pada peradilan yang umum. Acuan utama dalam bersidang di BPSK adalah UU no 8 tahun 1999 bukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun semua peraturan UU yang ada dapat dikutib untuk memperkuat argumen. Ini link untuk akses dan unduh UU no 8 tahun 1999 beserta lampiran penjelasannya, klik link ini .
Sedangkan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dapat dilihat pada kemenperindag 350/MPP/Kep/12/2001 untuk akses filenya dapat klik link ini .
Oleh karena itu kami akan mengulas pokok-pokok utama pada UU no 8 tahun 1999 yang akan digunakan untuk menyusun gugatan dan berargumentasi pada sidang gugatan di BPSK tersebut klik ini